Pemkab Kapuas Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir, Relokasi atau Transmigrasi Lokal?

Pemkab Kapuas Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir, Relokasi atau Transmigrasi Lokal?

BUPATI dan Wabup Kapuas, Wiyatno-Dodo didampingi Sekda dan stakeholder memberikan keterangan kepada wartawan usai penyerahan bantuan logistik banjir.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Banjir tahunan yang terus menghantui beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kapuas memaksa pemerintah daerah mencari solusi jangka panjang. Bantuan logistik memang penting sebagai respons cepat, tetapi pemerintah sadar bahwa langkah darurat ini bukan jawaban permanen.

"Banjir ini terjadi hampir tiap tahun, ada beberapa kecamatan yang masyarakatnya selalu terdampak banjir. Jadi, salah satu cara mengatasi banjir adalah dengan mengupayakan agar masyarakat tidak tinggal di daerah rawan banjir," ujar Wiyatno saat melepas bantuan logistik untuk empat kecamatan, Minggu (16/3/2025) sore, di halaman Kantor BPBD Kapuas.

Pemerintah kini mempertimbangkan dua opsi besar untuk menyelamatkan warga dari ancaman banjir berkepanjangan: relokasi atau transmigrasi lokal.

Opsi pertama, relokasi, mengharuskan masyarakat meninggalkan daerah rawan banjir dan pindah ke tempat yang lebih aman. Namun, ada kendala besar: setelah dipindahkan, warga harus bertahan sendiri tanpa pembinaan lebih lanjut.

"Apakah relokasi atau transmigrasi lokal? Ya, karena ada beberapa nilai plusnya ya kalau relokasi kan hanya memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain ya, tapi tidak ada pembinaan selanjutnya. Artinya, kita dari pemerintah daerah menyiapkan tempat untuk hunian sementara, selanjutnya kita harus memikirkan keberlangsungan masyarakat yang ada di sana," kata Wiyatno.

Tanpa dukungan ekonomi dan pelatihan keterampilan, relokasi bisa membuat warga kesulitan mencari nafkah, terutama mereka yang bergantung pada pertanian atau mata pencaharian berbasis lokasi.

Opsi kedua, transmigrasi lokal, dinilai lebih menjanjikan karena tidak sekadar memindahkan masyarakat, tetapi juga memberikan pendampingan hingga mereka bisa mandiri. Dalam skema ini, warga yang dipindahkan akan mendapat bantuan hidup dari pemerintah selama dua hingga 2,5 tahun.

"Kita juga bisa meminta bantuan dari APBN berkaitan dengan jatah hidup (Jadup). Yang selama ini jatah hidup diberikan selama rentang waktu 2 tahun sampai 2,5 tahun. Ketika masyarakat sudah dipindahkan ke lokasi transmigrasi pemerintah, nah pemerintah memberi jatah hidup tiap bulan terutama untuk kebutuhan hidup, serta pembinaan berkelanjutan," jelasnya.

Dengan adanya dukungan finansial dan pembinaan keterampilan, warga diharapkan bisa bertahan di lokasi baru dan membangun kehidupan yang lebih baik tanpa harus kembali ke daerah rawan banjir.

Bupati menegaskan bahwa banjir adalah siklus alam yang tidak bisa dicegah sepenuhnya. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah memastikan masyarakat tinggal di lokasi yang lebih aman dengan dukungan yang memadai.

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah daerah akan menggandeng dinas terkait dan berusaha mendapatkan bantuan dari APBN agar program ini bisa berjalan dengan efektif.

Keputusan besar ini masih dalam tahap pembahasan. Relokasi atau transmigrasi lokal? Apapun pilihannya, satu hal yang pasti: masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban banjir tanpa kepastian hidup yang lebih baik.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama