PARINGIN - Anggota DPRD Balangan, H Rusdi juga mempertanyakan permasalahan tenaga honorer guru swasta yang tidak bisa mendaftar sebagai PPPK, dalam rapat kerja di Paringin Selatan, Senin (3/3/2025).
"Begini kami mendapatkan laporan, ada tenaga honorer guru swasta tidak bisa mengikuti tahapan tes PPPK, padahal sudah puluhan tahun mengabdi," ujarnya.
Bagi Rusdi, ini harus ada solusi dan kejelasan untuk memperjelas keluhan yang dialami tenaga honorer guru swasta.
Sementara, Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor menjelaskan, untuk skema guru swasta masih menunggu, sedangkan untuk peraturan UUD sudah jelas tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan PPPK.
"Kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, dan mudah-mudahan ada sekema yang mengatur ini dari pemerintah pusat," pungkasnya.[agus/adv]