Ambil Langka Cepat, Pemkot Palangka Raya segera Tertibkan Izin Baliho dan Papan Reklame Ilegal

Ambil Langka Cepat, Pemkot Palangka Raya segera Tertibkan Izin Baliho dan Papan Reklame Ilegal

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera menertibkan baliho dan papan reklame yang tidak memiliki izin alias Ilegal. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan estetika Kota Cantik.

Penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berencana menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka, Arbert Tombak, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangkaraya, Vallery Budianto.

Ia mengatakan, penertiban ini akan melibatkan Dinas  terkait, guna menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan.

"Hal ini untuk memastikan transparansi, kepatuhan serta kemudahan layanan, Pemko mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame harus terlebih dahulu mengurus izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Dinas PMPTSP Kota Palangka Raya," ucapnya kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).

Arbert menegaskan, baleho papan reklame yang tidak sesuai aturan, mengganggu serta menghambat dan membahayakan akan menjadi konsekuensi dari proses penertiban kami nantinya.

Dia mengimbau untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin bagi baliho dan papan rekleme yang mereka pasang. 

"Kami mohon rekan-rekan media bisa membantu memberikan edukasi kepada masyarakat.Untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama