KOTABARU - Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli S.Sos memimpin apel gabungan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung di halaman Kantor Bupati di Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/4/2025) pagi.
Dalam memimpin apel tersebut, Bupati Muhammad Rusli mengajak untuk memaknai halal bihalal ini dengan saling maaf memaafkan. "Dan ini kita harus maknai sebagai momentum dalam rangka mengawali hari kerja kita pada hari ini, dan dalam halal bihalal ini kita saling maaf memaafkan," imbuhnya.
Bupati Rusli juga menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja.
"Saya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat meningkatkan Disiplin kerja, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja, dan saya ingin disiplin kerja ini betul-betul dilaksanakan, terutama dalam berpakaian dan tepat waktu," tegasnya.
Untuk itu, Ia juga mengingatkan kepada Kepala Dinas untuk terus mengevaluasi anggotanya untuk disiplin kerja dan terus memberikan pelayanan publik yang optimal.
"Kepada Kepala Dinas sampai dengan Kepala Seksi (Kasi) agar betul-betul mengatur anggotanya dan memberikan pekerjaan sesuai dengan porsinya dan setiap bulannya diharapkan selalu mengawasi serta mengevaluasi kinerjanya," ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati Muhammad Rusli mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menyatukan semangat dalam kebersamaan membangun Kabupaten Kotabaru.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mengharapkan kita tetap semangat, dan mari kita bersama-sama berkolaborasi, bersinergi dalam rangka membangun Kotabaru yang kita cintai ini," tuturnya.
Selepas pelaksanaan Apel Gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bihalal Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru bersama seluruh Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab. Kotabaru.
Di kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3/289/ SETDA
tanggal 07 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3.4/290/ORG.SETDA, tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai ASN
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, juga melaksanakan dengan kebijakan apel pagi setiap hari kerja pada jam 07.45 Wita bagi seluruh ASN disetiap unit kerja masing-masing atau gabungan. Agar mengikuti apel pagi pada setiap hari Senin di halaman kantor Bupati Kotabaru bagi seluruh pimpinan dan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru dari satuan kerja Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam mengikuti Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Kotabaru pada tanggal 17 setiap bulannya atau hari kerja berikutnya pada tanggal 17 disetiap bulannya, dimulai dari jam 08.00 Wita dengan menghadirkan seluruh ASN pada satuan/ unit kerja masing-masing dikecualikan bagi Camat dan Pegawai ASN di Kecamatan yang pelaksanaannya diadakan di wilayah kerja Kecamatan masing-masing.
Untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan, dengan melalui pencanangan ini diharapkan, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Apel sekaligus Halal Bihalal ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis, Pj. Sekda Kotabaru, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, ASN dan Tenaga kontrak lingkup Pemerintah daerah Kabupatèn Kotabaru.[zainuddin]
Tags
kotabaru