BUPATI Kapuas, HM Wiyatno menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II tabun 2025 di DPRD Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah. Langkah strategis ini diyakini akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, sekaligus menjadi tonggak penting dalam pemerataan pembangunan di daerah.
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (17/4/2025).
"Melalui pemekaran, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik menjadi lebih mudah dijangkau, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan," kata Bupati dalam pidatonya.
Bupati Wiyatno menekankan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar penambahan wilayah administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memperpendek rantai birokrasi, pelayanan publik dinilai akan menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Salah satu dampak nyata dari pemekaran ini adalah kemudahan akses bagi warga desa yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi. Misalnya, warga di desa terpencil yang sebelumnya harus menyeberangi sungai dan menempuh jarak puluhan kilometer untuk ke kantor kecamatan, kini bisa mengurus keperluan mereka lebih dekat dan cepat.
“Pembentukan kecamatan baru diharapkan memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan publik, khususnya bagi desa-desa yang tergabung dalam wilayah kecamatan yang baru dibentuk,” ucapnya.
Selain meningkatkan pelayanan, penataan wilayah ini juga berpotensi memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Pemerintah berharap dengan adanya kecamatan baru, peluang investasi akan meningkat, roda ekonomi lokal bergerak lebih cepat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdongkrak.
"Selain itu, penataan wilayah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
Namun, proses pemekaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada kajian yang matang serta pemenuhan sejumlah persyaratan dasar, teknis, dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 dalam PP tersebut, Kecamatan Mantangai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," ungkap Wiyatno.
Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, usulan pembentukan dua kecamatan baru ini pun dinilai layak untuk diajukan dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Kapuas.
Menutup sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kapuas atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik selama ini. Ia menyebut kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kapuas.[zulkifli]