BARANG bukti puluhan galon air minum isi ulang kasus pemalsuan merk di Kapuas diamankan polisi.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Waspadalah, menggunakan merek dagang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran ringan! Tindakan ini bisa berujung pada sanksi pidana bahkan hukuman penjara. Kasus terbaru yang menimpa seorang pria berinisial ABN (50) membuktikan betapa seriusnya konsekuensi hukum yang menanti pelaku pelanggaran hak kekayaan intelektual.
ABN ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena diduga memperdagangkan air minum isi ulang dengan menggunakan merek dagang “Prof” tanpa izin resmi.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5, Bundaran Besar, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudhatma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan bahwa ABN melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku tertangkap tangan mendistribusikan air minum isi ulang dalam galon bermerek “Prof” tanpa izin dari pemilik merek resmi, PT Bandangantirta Agung.
“Pelaku menggunakan merek Prof yang sudah terdaftar untuk air minum isi ulang yang diperdagangkan tanpa seizin pemilik merek," tegas AKP Rizki dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hijau yang mengangkut 96 galon berisi air merek Prof.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita 200 galon kosong bermerek sama, perlengkapan lengkap untuk pengolahan air isi ulang, serta berbagai dokumen terkait aktivitas ilegal tersebut.
Modus yang digunakan ABN cukup jelas: memproduksi dan memperdagangkan air minum isi ulang dengan galon bermerek “Prof” tanpa seizin PT Bandangantirta Agung. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Haryo Prih Hartanto, warga Kota Banjarbaru yang mewakili pihak perusahaan sebagai pelapor resmi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ABN dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lanjutan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.[zulkifli]
Tags
Peristiwa