WAKIL Bupati Balangan, Akhmad Fauzi saat memberikan sambutan di kegiatan penetapan sejumlah Desa anti Maladministrasi.| foto : istimewa
PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan sejumlah desa sebagai Desa Anti Maladministrasi, dalam acara yang digelar di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan. Senin (21/4/2025).
Salah satu desa yang mendapat penetapan adalah Desa Mayanau, karena dinilai memenuhi standar pelayanan publik yang baik dan aktif dalam mencegah praktik maladministrasi.
Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi atas komitmen desa-desa tersebut.
“Penetapan ini bukan hanya penghargaan, tapi tantangan untuk terus menjaga pelayanan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI Kalsel berdasarkan kesiapan layanan, standar pelayanan, dan inovasi desa. Keputusan penetapan berlaku sejak 27 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahmat.[agus/adv]