Diam-diam Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Tertangkap Basah Simpan 209 Paket Sabu di Rumahnya

Diam-diam Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Tertangkap Basah Simpan 209 Paket Sabu di Rumahnya

BARANG bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua tersangka di Desa Pujon, Kapuas.| foto : dok humas Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Dengan modus yang tersembunyi dan tak terduga, sepasang suami istri di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, tertangkap basah menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Pada Kamis  (17/4/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menggagalkan aksi ilegal pasangan tersebut dengan mengamankan 209 paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan cerdik di dalam dompet dan tas tangan. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah pedalaman.

Dua tersangka yang berinisial H (38) dan R (40) diamankan saat petugas menggerebek rumah mereka dan menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil dan tas tangan. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sedotan, serta alat pemecah sabu—perlengkapan yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan 209 paket sabu dengan total berat sekitar 133,37 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan mengindikasikan bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, yang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di rumah H. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.

Saat ini, H dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui bahwa pasangan tersebut berasal dari dua provinsi yang berbeda. H berdomisili di Desa Bayur, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sementara R tinggal di wilayah Kapuas. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama