PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengadakan konsultasi terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Konsultasi ini melibatkan Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya, Kamis (10/4/2025). Hal ini seperti disampailan Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya.
Ia mengatakan, tujuan konsultasi membahas substansi Perda yang akan dicabut dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah dan
Dia juga menyampaikan, ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjamin kesesuaian peraturan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
"Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan efektif dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.[deni]