KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo Riyadno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ardiansah menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah.
"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru," ujarnya.
Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam penyampaiannya menegaskan bahwa eksekutif menyambut baik dan mencermati setiap masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Segala catatan, saran, maupun kritik yang membangun dari para anggota dewan telah kami tindak lanjuti dan akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Dodo.
Dengan adanya jawaban eksekutif ini, pembahasan Raperda akan memasuki tahap berikutnya, yakni pembahasan lebih mendalam di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.[zulkifli]