KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Agenda rapat kali ini mencakup dua pokok pembahasan penting yang menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Ketua DPRD Yohanes menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini mengusung dua agenda utama," Sesuai dengan jadwal agenda rapat paripurna pada hari ini yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, serta penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, Bupati Kapuas, HM Wiyatno menyampaikan pidato pengantar terkait Raperda pemekaran wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan signifikan.
Selain itu, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPj Tahun 2024 sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Tahun 2024 disampaikan oleh Didi Hartoyo selaku juru bicara DPRD. Ia menyampaikan sejumlah poin penting evaluasi serta saran strategis guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.[zulkifli]