LEGISLATOR Didi Hartoyo saat membacakan rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Kapuas 2024 pada rapat paripurna.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024. Penyampaian rekomendasi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, yang bertindak sebagai juru bicara DPRD, membacakan rekomendasi sebagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan kinerja pemerintah daerah dan peningkatan pembangunan daerah ke depan.
“Secara umum, kebijakan pemerintah daerah di bidang keuangan harus tetap konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2026. Namun, perlu dilakukan revisi-revisi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, guna mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Didi Hartoyo di hadapan peserta sidang paripurna.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan penempatan sumber daya manusia (SDM) yang disesuaikan dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi.
“Pemerintah daerah perlu mendorong reformasi birokrasi yang berorientasi pada perubahan dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal ini meliputi perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel, serta keterbukaan informasi publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambahnya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, retribusi, dan sumber-sumber pendapatan sah lainnya, guna mendukung kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, belanja daerah diharapkan dapat diarahkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam konteks penguatan kinerja, DPRD menilai perlunya penyusunan langkah-langkah strategis melalui perencanaan aksi daerah, yang juga berpotensi membuka peluang untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat.
“Selain itu, pemerintah daerah harus menyusun program-program yang inovatif dan strategis guna menarik anggaran dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), hibah, dan bantuan sosial,” ujarnya.[zulkifli]