LOMBOK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan kaji banding ke Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan kerja ini tak lain untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang hukum adat, Kamis (24/4/2025).
Kunjungan ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang implementasi hukum adat di daerah lain.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya berdiskusi dengan dinas terkait dan tokoh adat Kabupaten Lombok Utara untuk memahami lebih dalam tentang Perda Hukum Adat yang telah diterapkan di sana.
Mereka juga melakukan studi lapangan untuk melihat langsung implementasi hukum adat di masyarakat. Dengan adanya kaji banding ini, DPRD Barsel berharap dapat memperoleh referensi dan masukan yang berharga untuk menyusun peraturan yang lebih baik di daerahnya.
"Kunjungan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya hukum adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Perda ini penting karena akan memberikan dasar hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) seperti hal otonomi, pengelolaan ulayat," pungkas wakil rakyat ini.[deni]