KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial I alias Doyok (29), warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.45 WIB.
Penggerebekan berlangsung di depan rumah milik HB di Handil Rambai Tiga. Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat brutto 0,57 gram. Selain itu, turut disita satu plastik klip kecil kosong, satu botol plastik bertuliskan Cool Vita, sebuah ponsel Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, serta uang tunai sebesar Rp170.000.
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, kami langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.
Doyok, yang sehari-hari dikenal sebagai petani, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal yang dapat membuatnya bertahun-tahun meratapi nasib di balik jeruji besi.
Hanya karena sabu seberat tak sampai satu gram, pemuda ini kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegas AKP Hengky.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini.
Doyok hanyalah satu dari sekian banyak korban yang tergelincir dalam lingkaran hitam narkotika. Namun kisahnya menyisakan pesan yang tajam, satu butir kristal bisa meruntuhkan seluruh impian, dan satu langkah keliru bisa menutup pintu masa depan dalam jeruji penyesalan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa