Pelarian Berakhir, Dendam Buta Seret Pria Ini ke Jeruji Besi

Pelarian Berakhir, Dendam Buta Seret Pria Ini ke Jeruji Besi

PELAKU penganiyaan di Kapuas saat diamankan 
Tim Resmob Satrskrim Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pelarian M (41), pelaku penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, akhirnya berakhir. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pria tersebut di wilayah Kota Palangka Raya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palangka-Buntok-Kuala Kurun, tepatnya di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

M menjadi buronan setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap Suriyansyah pada Sabtu malam (5/4/2025). Insiden tersebut terjadi di teras rumah warga bernama Untung Irawansyah di Desa Penda Katapi. Suasana malam yang awalnya tenang seketika berubah mencekam ketika pelaku mendatangi korban dan langsung menghantam wajahnya dengan benda keras.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan pelaku.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rizki.

Menurut keterangan saksi, korban saat itu tengah duduk santai bersama temannya. Tiba-tiba, pelaku yang tidak dikenal korban datang dan langsung memukul wajahnya menggunakan gir yang dipasang di tangan. Pukulan keras tersebut menyebabkan luka serius pada wajah korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga menggunakan kayu galam pendek sebagai alat pemukul. Satu lembar kaos putih bertuliskan Calvin Klein yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.

Yang lebih menyedihkan, aksi kekerasan itu ternyata dilatarbelakangi oleh dendam yang salah sasaran. Pelaku mengira korban adalah orang yang pernah memukulnya di masa lalu, hanya karena mengenakan pakaian yang mirip. Akibat kesalahan identitas tersebut, Suriyansyah menjadi korban tanpa tahu apa penyebabnya.

Dendam buta telah membutakan akal sehat pelaku. Niat balas dendam yang membara justru salah arah dan kini menjeratnya dalam proses hukum.

M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang akan menjadi pelajaran pahit dari aksi main hakim sendiri yang salah sasaran.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama