BUPATI Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Kepala Dinkes Kapuas Terima sertifikat tanah Rumah Sakit Pratama Pujon dari Kantah BPN Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menerima sertifikat tanah Rumah Sakit Pratama Pujon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kapuas, Dr. Yuliandi Djalil, S.SiT., M.H., kepada Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., Rabu (16/4/2025) di Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Acara tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas aset daerah dan menjadi dasar hukum dalam pengembangan layanan kesehatan di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Pujon. Sertifikat tanah ini dinilai sebagai dokumen krusial yang akan mempercepat proses legalitas dan operasional Rumah Sakit Pratama Pujon.
Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPN atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan. Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas aset pemerintah, terutama fasilitas kesehatan, merupakan syarat mutlak dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kapuas beserta jajaran yang telah bekerja maksimal membantu Pemkab Kapuas menyelesaikan status kepemilikan tanah, khususnya untuk RS Pratama Pujon ini. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan layanan kesehatan di wilayah kita," ujar Bupati dengan penuh semangat.
Senada, Kepala Dinkes Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan menegaskan bahwa sertifikat tersebut akan memudahkan berbagai proses administratif dan perizinan, termasuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Ini menjadi fondasi penting agar rumah sakit bisa segera beroperasi secara penuh.
“Dengan telah terbitnya sertifikat ini, tentu akan mempermudah proses pengurusan perizinan operasional RS Pratama Pujon, termasuk Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya pada, Sabtu (19/4/2025).
Penyerahan sertifikat tanah ini juga mencerminkan sinergi kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan sektor kesehatan. Dengan memiliki legalitas yang jelas, RS Pratama Pujon diharapkan dapat segera memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, terutama di wilayah terpencil yang masih minim akses layanan kesehatan.
Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memastikan hak dasar masyarakat, yakni akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, terpenuhi secara berkelanjutan.[zulkifli]