BARBUK Narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dari penangkapan tersangka P di Kapuas.| foto : dok.hmsreskps.
KUALA KAPUAS – Pelaku narkoba semakin nekat meskipun aparat kepolisian terus gencar melakukan penindakan. Baru sepekan lalu, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Hulu, dengan barang bukti lebih dari dua ratus paket sabu dengan berat ratusan gram. Namun, perang melawan narkoba belum usai. Kini, dua wanita kembali terjerat kasus serupa, yang membuktikan bahwa jaringan narkoba terus berusaha bertahan.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan dua wanita dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 93,9 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu. Operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Asta Cita Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K (20) di Jalan Singa Timbang RT 002, Desa Sei Pinang. Dari K, polisi menemukan sabu seberat 0,51 gram dalam plastik klip, 15 kantong klip kosong, serta satu kantong klip berukuran sedang. Diduga, K menggunakan kantong kosong tersebut untuk membagi sabu kepada pengguna lain.
“Kasus ini kemudian dikembangkan, dan keesokan harinya, Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menangkap P (32) di Desa Sei Hanyo RT 005. Dari tangan P, polisi menyita 93,39 gram sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip, dompet bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp400.000,” jelas AKP Hengky dalam rilis resmi yang diterima media ini, Minggu (27/4/2025).
P diduga berperan sebagai bandar yang memasok sabu kepada pengedar kecil seperti K. AKP Hengky menambahkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan laporan masyarakat. “Kami bekerja sesuai instruksi Asta Cita Kapolri, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama. Sabu sebanyak 93 gram ini berpotensi menjerat ratusan pengguna jika beredar di masyarakat,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati bagi bandar narkoba. Saat ini, K dan P menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kapuas.[zulkifli]
Tags
Peristiwa