Pria 34 Tahun Diamankan, Polisi Sita 20 Paket Sabu Siap Edar di Kapuas

Pria 34 Tahun Diamankan, Polisi Sita 20 Paket Sabu Siap Edar di Kapuas

BARANG bukti yang diamankan dari Z terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 11,45 gram, yang diduga bernilai puluhan juta rupiah.

“Benar, kami mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sabu dan peralatan pendukung lainnya. Penindakan ini berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.

Selain sabu, turut disita 18 potongan sedotan modifikasi, satu sendok sabu, tiga dompet kecil, uang tunai Rp 1.450.000, dan satu unit ponsel merek Vivo warna pink yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

AKP Hengky menambahkan, tersangka diduga merupakan pengedar aktif di tingkat lokal, yang menjual sabu dalam kemasan kecil untuk mempermudah distribusi.

“Modus seperti ini sudah cukup sering kami temukan. Namun, kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama