Terseret Korupsi Miliaran, eks Bendahara Setda Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Terseret Korupsi Miliaran, eks Bendahara Setda Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

EI Tersangka dugaan korupsi sesaat akan ditahan penyidik Kejari Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS — Upaya penegakan hukum di Kabupaten Kapuas kembali menunjukkan ketegasannya. Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan EI, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, atas dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp14,75 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 WIB, menyusul penetapan EI sebagai tersangka pada 23 April 2025. Untuk kepentingan penyidikan, EI kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kapuas selama 20 hari ke depan.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyimpangan keuangan negara, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas Kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya, S.H., M.H dalam rilis yang diterima media ini.

Dari hasil penyidikan, EI diduga memanipulasi mekanisme pencairan dana UP. Tersangka awalnya mengajukan permohonan dana sebesar Rp1 miliar, lalu secara bertahap mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total nilai mencapai Rp14,75 miliar. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Kejanggalan mencuat ketika sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima dana melebihi alokasi yang ditetapkan, namun diminta menyerahkan kembali selisih tersebut secara tunai kepada tersangka. Sementara di sisi lain, terdapat PPTK yang menerima dana di bawah jumlah yang diajukan, meski pencairan telah dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Praktik ini berlangsung berulang kali hingga akhir tahun anggaran, dan menyebabkan dana UP tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel," papar Lucky Kosasih.

Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1 miliar. Atas tindakannya, EI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 terkait pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama